MANAJEMEN SUMBER DANA BANK
Manajemen sumber dana bank
(manajemen pasiva)
Pengertian sumber dana bank
adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini
tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari
lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya
yang ditanggung.oleh karena itu pemiliha sumber dana harus dilakukan secara
tepat.
Secara garis besar sumber
dana bank dapat di peroleh dari:
a) Dari bank itu sendiri
b) Dari masyarakat luas
c) Dan dari lembaga lainnya
1. Jenis Sumber Dana
a) Dana yang bersumber dari
bank itu sendiri
Perolehan dana dari sumber
bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana
bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal
setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para
pemegang saham bank atau pemilik saham.
Adapun pencarian dana yang
bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:
1. Setoran modal dari
pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang
saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada
waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank
sebagian digunakan untuk sarana
perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan
promosi untuk menarik minat masyarakat.
2. Cadangan laba, yaitu
merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu
belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan
dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk
menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar
apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu
meningkatkan labanya.
3. Laba bank yang belum di
bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang
saham.
Semakin besar modal yang
dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan
bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar
negeri sebagai bank yang posisinya kuat.
b) Dana yang bersumber dari
masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan
sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran
keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun
Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan
maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai
instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.
Untuk memperoleh dana dari
masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening).
Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank
harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud
adalah:
1. Simpanan giro adalah suatu
istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan
dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee)
yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar
(payer) ke banknya, yang
selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak
penerima, langsung ke akun mereka.
2. Simpanan tabungan adalah
sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai
cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.
Faktor-faktor tingkat
Tabungan, antara lain:
Tinggi rendahnya pendapatan
masyarakat
Tinggi rendahnya suku bunga
bank
adanya tingkat kepercayaan
terhadap bank
3. Simpanan deposito adalah
sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat.
Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak
boleh ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga
tabungan biasa.
c) Dana yang bersumber dari
lembaga lain
Dalam praktiknya sumber dana
ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber
dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan
untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari
sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:
1. Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank
yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan
kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.
2. Pinjaman antar bank (Call
Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah
kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya.
Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika
dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
3. Pinjaman dari bank-bank
luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar
negeri.
4. Surat berharga pasar uang
(SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjual
belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun
nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga
masyarakat tertarik untuk membelinya.
2. Konsep Perhitungan Biaya
Sumber Dana
Sebagai sebuah lembaga
intermediasi keuangan, mekanisme dasar bank syariah adalah menerima deposito
dari pemilik modal (depositor) pada sisi liability-nya (kewajiban) untuk
kemudian menawarkan pembiayaan kepada investor pada sisi asetnya, dengan pola
atau skema pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam. Pada sisi kewajiban,
terdapat dua kategori utama, yaitu interest-free current and saving accounts
dan investment accounts yang berdasarkan pada prinsip PLS (Profit and Loss
Sharing) antara pihak bank dengan pihak depositor. Sedangkan pada sisi aset,
yang termasuk didalamnya adalah segala bentuk pola pembiayaan yang bebas riba
dan sesuai standar syariah, seperti mudarabah, musyarakah, istisna, salam, dan
lain-lain.
Manajemen bank harus
memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan mobilisasi
sumber dana dengan cermat dan akurat, ada beberapa biaya yang harus
diperhitungkan bank dalam menjalankan usahanya misalnya:
a) Cost of fund, yaitu biaya
yang dikeluarkan bank atas dana yang dihimpun sebelum diperhitungkan besarnya
pemenuhan persyaratan giro wajib minimum (GWM) atau reserve requirement (RR).
Dalam menghitung cost of fund, bank terlebih dahulu harus mencari biaya
rata-rata tertimbang dari setiap sumber dana.
b) Cost of Loanable Fund, adalah
biaya dana setelah dikurangi ketentuan giro wajib minimum (GWM), sesuai dengan
ketentuan BI bank umum wajib menempatkan dana dalam rekening giro wajib minimum
di BI jumlahnya ditetapkan sebesar 5% dari dana pihak ketiga.
Jadi berdasarkan term of reference
di atas penetapan standar mimum Bank Syariah, pada dasarnya mestinya berpegang
fungsi tersebut di atas dan dapat dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan
fungsinya perbankan, missal melakukan hal-hal yang dilarang dalam syariah.
Perhitung Lending Rate yang menghasilkan pendapatan bagi suatu bank dimana bank
akan memperoleh laba usaha/bagi hasil maka komponen lending rate diantaranya
adanya cost of loanable fund, overhead cost, risk factor, spread dan tax
(pajak) yang berlaku secara umum di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar