Jasa-Jasa
Bank
Macam-macam jasa yang disediakan oleh Bank ialah :
1. Inkasso
2. Transfer
3. Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
4. Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
5. Travellers Cheque
6. Kliring
INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan
amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau
badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Inkaso adalah penagihan warkat-warkat kliring yang
terdapat di luar wilayah kliring bank yang bersangkutan.
JENIS INKASO
a. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang
telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari
nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank
lain di kota lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah
diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya
memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak
ke tiga.
TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk
memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat
yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan
mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya
bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat
menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar.
Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui
kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah
diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer
keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi
amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran.
Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada
nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank
pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari
salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary.
Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening
nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si
nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat
transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus
dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada
beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian
dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan
kotak penyimpanan harta atau suratsurat berharga yang dirancang secara khusus
dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api
untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi
penggunanya.
Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah
barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk
menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB
bank relatif lebih murah.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe
Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
• Biaya sewa
• Uang jaminan yang mengendap
• Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
• Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
• Keamanan barang terjamin
LETTER OF CREDIT (L/C)
Dalam melakukan transaksi perdagangan ekspor-impor,
sistem pembayaran yang umum digunakan adalah Letter of Credit (L/C) atau
Documentary Credit. Walaupun transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak
dimungkinkan untuk tidak menggunakan L/C, namun untuk melindungi kedua belah
pihak biasanya transaksi dengan L/C lebih disenangi, dimana bank ikut terlibat
dan mengurangi risiko tertentu.
Letter of Credit memiliki beberapa peran dalam
perdagangan internasional, diantaranya :
1. memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor
2. mengamankan dana yang disediakan importir untuk
membayar barang impor
3. menjamin kelengkapan dokumen pengapalan
Pihak-pihak dalam Letter of Credit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung
beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank,
issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3
pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan
tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah
diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
1. Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan
ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu
secara formal telah sesuai dengan L/C.
2. Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk
membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau
menegosisi dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk
mereimburse.
3. Issuing bank setelah menerima dokumen dan
menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah
akan menerima atau menolaknya.
4. Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan
telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan
penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen
tersebut.
5. Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa
dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
6. Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat
penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan,
atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
7. Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau
tanggung jawab mengenai:
- Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan
atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
- Syarat-syarat khusus yang tertera dalam
dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
- Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi,
pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
- Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau
kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing
daripada si pengirim.
8. Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban
atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau
hilang dalam pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau
dokumen-dokumen.
9. Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung
jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan
hal-hal di luar kekuasaanya.
10. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain
dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan
resiko applicant.
TRAVELLER’S CHECK
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek
perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Keuntungan Travellers cheque :
1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat
pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan
harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan
dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan /
tercuri / rusak.
2. Masa berlakunya tidak terbatas.
3. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam
mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang
mengeluarkan TC tersebut ).
4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan
pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.
KLIRING
Kliring adalah suatu tata cara perhitungan hutang
piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat berharga dari suatu bank
terhadap bank lainnya dengan maksud agar penyelesaiannya mudah dan aman serta
untuk memperlancar pembayaran giral.
Giral adalah simpanan dari pihak ketiga yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan cek, surat perintah pembayaran
lainnya atau pemindahbukuan.
Lalu lintas giral adalah proses kegiatan bayar
membayar dengan warkat/nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling
memperhitungkan antar bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah
yang bersangkutan.
Warkat/nota kliring adalah alat atau sarana yang
digunakan dalam lalu lintas giral, yaitu :
·
Cek
·
Bilyet giro
·
Wesel bank untuk transfer/wesel unjuk
· Bukti penerimaan transfer
· Nota kredit
Syarat warkat yang dapat dikliringkan :
· Bervaluta Rupiah
· Bernilai nominal penuh
· Telah jatuh tempo
· Telah dibubuhi cap kliring
Peserta Kliring
Peserta
Langsung : Bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat
memperhitungkan warkat/notanya secara langsung dengan BI atau melalui PT Trans
Warkat sebagai perantara.
Peserta
tidak Langsung : Bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi
mengikuti kegiatan kliring melalui bank yang telah terdaftar.
Jenis – jenis Kliring
1. Kliring umum : sarana perhitungan warkat antar
bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI (Bank Indoensia).
2. Kliring lokal : sarana perhitungan warkat antar
bank yang berada dalam satu wilayah kliring.
3. Kliring antar cabang / Interbranch clearing :
sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya
berada dalam satu wilayah kota.
Penyelenggara Kliring adalah Bank Sentral / BI (Bank
Indonesia).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar